KABAR JOGLOSEMAR - Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Mulai Februari 2021 masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT Tahunan.
Merujuk pada tutorial pengisian SPT yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Pajak Online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau smartphone.
Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Vaksinasi 500 Seniman di Bantul
Baca Juga: Liga Champions, Barcelona Ingin Kembali Mengukir Sejarah Lawan PSG
Bagi wajib pajak, dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Berikut cara mengisi SPT Tahunan secara daring melalui layanan e-Filling atau e-Form.
- Buka laman www.djponline.pajak.go.id.
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login Masuk ke dashboard pajak
- Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP; Isi formulir SPT dengan benar;
- Wajib Pajak akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
- Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number)yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Pria, Serda Aprilia Manganang Bakal Ganti Nama
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 10 Maret: Wajah Andin Berubah, Aldebaran Cemburu Atau Banyak Pikiran?
Adapun batas waktu pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh dimulai sejak Februari 2021 dan berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang.