Mahfud MD Soal Sikap Pemerintah dari KLB Partai Demokrat Deli Serdang : Ketum Resmi Adalah AHY

- 7 Maret 2021, 17:48 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD tentang KLB Partai Demokrat 2021
Menkopolhukam, Mahfud MD tentang KLB Partai Demokrat 2021 /Instagram.com/@mohmahfudmd

Diketahui, KLB Deli Serdang dilaksanakan oleh kubu kontra AHY. Dalam hal ini, kata Mahfud, pemerintah memandang KLB sebagai sarana kumpul antar kader kontra AHY.

Ia mengatakan bahwa merujuk pada UU No 9 Pasal 9 Tahun 1998, tidak ada hak dari pemerintah untuk menghalangi acara KLB Deli Serdang.

"Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu." ujar Mahfud MD.

Mahfud menyebutkan bahwa acara seperti KLB Deli Serdang boleh dilaksanakan asalkan tidak melanggar hukum yang berlaku.

"Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu," lanjutnya.

Baca Juga: Gagal Jadi Besan Presiden, Ibu Felicia Kepada Kaesang: Janjimu akan Menikah dengan Anak Saya

Sementara itu, mengenai dualisme kepemimpinan antara Partai Demokrat versi Moeldoko dengan Partai Demokrat versi AHY, Mahfud MD menyebut bahwa hingga kini pemerintah belum bisa menilainya.

Sebab, kata dia, pemerintah belum mengantongi laporan dari penyelenggaraan KLB Deli Serdang yang menobatkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x