Ini Deretan Perbuatan yang Masuk Kategori Korupsi Menurut KPK

- 1 Maret 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi ekonomi
Ilustrasi ekonomi /Kabar Joglosemar/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut korupsi tidak semata-mata terkait kerugian negara.

Sejumlah perbuatan yang dilakukan penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, yang masuk kategori korupsi adalah penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasasertan gratifikasi.

Baca Juga: Jelang Setahun Pandemi, Begini Kabar Pasien COVID-19 Pertama di Indonesia

Karena itu, KPK meminta masyarakat untuk memahami perbuatan-perbuatan yang masuk kategori korupsi yang bisa dijerat UU Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Masyarakat penting memahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi," tulis KPK yang dikutip Kabar Joglosemar dalam akun twitter @KPK-RI pada hari Senin 1 Maret 2021.

Dalam akun twitter resmi yang dikelola Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia itu, KPK juga mengatakan akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, agartetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik.

"Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," cuit KPK dalam akun twitter tersebut.

Baca Juga: 7 Mekanisme Daftar DTKS untuk Bansos Kemensos Cair Bulan Maret 2021 BST, BPNT

Hal itu disampaikan terkait OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan Tim Penyidik KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Sulawesi Selatan pada Sabtu dinihari WIB 27 Februari 2021.

Dari hasil OTT tersebut ditetapkan 3 tersangka yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edhy Rahmat (Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan) dan Agung Sucipto (Direktur PT Agung Perdana).

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Edhy Rahmat diduga menerima hadiah atajanji dari tersangka Agung Sucipto agar Agung Sucipto mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel pada tahun anggaran 2021.

"KPK menetapkan 3 orang tersangka dlm dugaan penerimaan hadiah/janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara/yg mewakilinya terkait pengadaan barang & jasa, perizinan, & pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021," tulis KPK dalam akun Twitter yang diunggah pada hari Senin 1 Maret 2021 pukul 13.46 WIB.

Baca Juga: Cek Kembali Syarat Serta Ketentuan Sambil Menunggu Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka

Sebelumnya dalam siaran pers KPK pada Minggu dinihari 28 Februari 2021, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa ketiga tersangka ditahan secara terpisah di ruang tahanan cabang KPK selama 20 hari terhitung mulai 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Menurut Firli Bahuri, tersangka NA dan ER sebagai sebagai penerima suap atau gratifikasi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B, semenaa AS selaku pemberi suap/gratifisi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2020 sebagai perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x