Ini Deretan Perbuatan yang Masuk Kategori Korupsi Menurut KPK

- 1 Maret 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi ekonomi
Ilustrasi ekonomi /Kabar Joglosemar/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut korupsi tidak semata-mata terkait kerugian negara.

Sejumlah perbuatan yang dilakukan penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, yang masuk kategori korupsi adalah penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasasertan gratifikasi.

Baca Juga: Jelang Setahun Pandemi, Begini Kabar Pasien COVID-19 Pertama di Indonesia

Karena itu, KPK meminta masyarakat untuk memahami perbuatan-perbuatan yang masuk kategori korupsi yang bisa dijerat UU Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Masyarakat penting memahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi," tulis KPK yang dikutip Kabar Joglosemar dalam akun twitter @KPK-RI pada hari Senin 1 Maret 2021.

Dalam akun twitter resmi yang dikelola Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia itu, KPK juga mengatakan akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, agartetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik.

"Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," cuit KPK dalam akun twitter tersebut.

Baca Juga: 7 Mekanisme Daftar DTKS untuk Bansos Kemensos Cair Bulan Maret 2021 BST, BPNT

Hal itu disampaikan terkait OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan Tim Penyidik KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Sulawesi Selatan pada Sabtu dinihari WIB 27 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x