Penyaluran bansos BST yaitu melalui PT Pos Indonesia dengan periode penyaluran bulan Januari, Februari, Maret, April.
Sedangkan untuk BPNT, melalui bank HIMBARA yang disalurkan setiap bulan selama tahun 2021.
Dari segala penjelasan mengenai bansos 2021 Kemensos tersebut, ada hal penting yang perlu dicermati oleh para KPM.
KPM yang berhak mendapatkan salah satu bansos di atas adalah para KPM yang telah terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos.
Dilansir dari Pusdatin Kemensos, berikut 7 mekanisme daftar DTKS Kemensos.
Baca Juga: Awas Sial, Pemilik Weton dan Neptu Ini Pantang untuk Saling Menikah
1. Para KPM mengunjungi lurah maupun kepala desa untuk melakukan pengajuan data dengan melampirkan KK dan KTP.
2. Data yang diterima akan didiskusikan secara internal dari tingkat lurah.
3. Selanjutnya data akan masuk ke tingkat Bupati/ Kabupaten.
4. Setelah berada di tingkat Bupati/ Kabupaten, akan dilakukan validasi data oleh Dinas Sosial setempat.