PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari, Ini Penjelasan Satgas Penanganan COVID-19

- 22 Januari 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi masa pembatasan aktivitas masyarakat/
Ilustrasi masa pembatasan aktivitas masyarakat/ /pixabay.com/Andreas Lischka

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali rupanya masih diperpanjang lagi. Kini ada PPKM Jawa-Bali periode kedua yang dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Setidaknya ada 73 kabupaten/kota yang terdiri dari 46 daerah wajib PPKM dan 23 inisiatif daerah. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pun telah melakukan monitoring serta evaluasi terhadap PPKM Jawa Bali periode 11-18 Januari 2021.

Adapun Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan jika hasil monitoring evaluasi inilah yang menjadi dasar perpanjangan PPKM.

Baca Juga: Uji Coba Vaksin COVID-19 Bisa Dihirup dari Hidung Tunjukan Hasil Menjanjikan

Baca Juga: Perankan Lim Ju Gyeong di True Beauty, Moon Ga Young: Perlu Waktu Untuk Memahaminya

Menurutnya, dampak PPKM Jawa Bali 11-25 Januari 2021 belum berdampak maksimal.

Kebijakan PPKM Jawa-Bali merupakan salah satu cara untuk menekan penyebaran COVID-19. Namun, tentu saja memerlukan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

"Sehingga, perlu adanya pelaksanaan kebijakan ini secara sungguh-sungguh, untuk menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap penanganan kasus Covid-19, berdasarkan seluruh indikator yang ada," demikian terang Prof. Wiku saat memberikan keterangan pers di Gedung BNPB yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 21 Januari 2021.

Wiku menjelaskan indikator yang dimaksud sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang PPKM adalah indikator kasus Covid-19, indikator kematian, indikator kesembuhan dan indikator keterisian tempat tidur atau bed of ratio (BOR).

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x