Daerah Zona Merah Melonjak, Penerapan PPKM Jawa Bali Diperpanjang

- 21 Januari 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali dan penerapan perjalanan domestik yang perlu diketahui
Ilustrasi PPKM Jawa Bali dan penerapan perjalanan domestik yang perlu diketahui /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

KABAR JOGLOSEMAR -Jumlah daerah yang beresiko tinggi atau zona merah penularan atau penyebaran COVID-19 dalam beberapa minggu terakhir melonjak tajam.

Bila pada minggu lalu hanya ada 70 daerah atau kabupaten/kota yang masuk zona merah, maka pada minggu ini melonjak menjAdi 108 kabupaten/kota.

Sebagian besar kabupaten/kota yang masuk zona merah tersebut beradA di Pulau Jawa dan Bali. Karena itu, pemerintah melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian Pulau Jawa-Bali.

Baca Juga: Biden Mengaku Dapat Surat dari Trump di Ruang Oval Gedung Putih

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tentang SeungYoon WINNER, Salah Satunya Suka Googling Diri Sendiri

Jika semula kebijakan PPKM berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, namun kemudian diperpanjang selama 2 minggu atau 14 hari ke depan terhitungan mulai 26 Januari 2021.

"Perpanjangan penerapan PPKM dilakukan karena kasus COVID-19 belum juga mereda," kata Syafrizal yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi Covid-19.

Menurut Syafrizal, saat ini beberapa provinsi jadi prioritas untuk monitoring, terutama provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi dan Jawa-Bali yang sudah ditetapkan untuk menerapkan PPKM.

Dan ternyata angka terakhir Covid-19 belum menunjukkan penurunan positif secara signifikan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x