Meskipun demikian, baik Xiaomi, Comac, maupun Kedutaan Besar Tiongkok di Amerika Serikat hingga saat ini enggan memberikan komentar terkait kabar tersebut.
Perlu diketahui, kebijakan melakukan blacklist untuk sebuah perusahaan telah diatur dalam undang-undang 1999 Amerika Serikat.
Undang-undang tersebut berisi bahwa Departemen Pertahanan memiliki kewenangan untuk menyusun daftar perusahaan yang dikelola atau dimiliki militer Tiongkok.
Seperti diketahui, pemerintah Amerika Serikat dibawah kepemimpinan Trump juga sempat memberi sanksi kepada perusahaan telekomunikasi asal Tiongkok.
Salah satunya, Huawei. Sejak tahun 2019, operasional Huawei di Amerika Serikat menjadi tidak leluasa akibat ditutupnya akses pembelian perangkat telekomunikasi.
Baca Juga: Sempat Banyak Kecaman, Akhirnya Whatsapp Tunda Kebijakan Privasi Barunya
Huawei harus memiliki lisensi khusus dari pemerintah Amerika Serikat agar bisa tetap melakukan bisnis di Negara tersebut. ***