Ini Cara Registrasi Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes RI

- 16 Januari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi KIPI Vaksin Corona
Ilustrasi KIPI Vaksin Corona /Instagram/@pfizerinc

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Indonesia telah menggelar vaksinasi COVID-19 secara nasional mulai 14 Januari 2021 lalu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang disuntik vaksin COVID-19.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI), masyarakat yang sudah menerima SMS Blast sebagai penerima vaksin COVID-19 harus melakukan daftar ulang.

Baca Juga: Cek di Sini, Informasi Pelayanan dan Registrasi Vaksinasi COVID-19

Bagi masyarakat terutama tenaga kesehatan yang menjadi prioritas penerima vaksin akan mendapatkan SMS Blast dari PEDULICOVID.

Jika Anda menerima pesan tersebut maka Anda harus melakukan daftar ulang sampai proses mendapat undangan atau e-ticket vaksinasi COVID-19.

Daftar ulang ini berkaitan dengan informasi riwayat penyakit, jadwal vaksinasi hingga pemilihan tempat pelayanan vaksin COVID-19.

Berikut cara dan channel resmi registrasi vaksinasi COVID-19 nasional:

Baca Juga: Ibu Hamil Mau Dapat BLT Rp3 Juta? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x