PPKM Jawa Bali Mulai Berlaku, Begini Petunjuk Perjalanan Domestik yang Wajib Anda Ketahui

- 11 Januari 2021, 10:44 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali dan penerapan perjalanan domestik yang perlu diketahui
Ilustrasi PPKM Jawa Bali dan penerapan perjalanan domestik yang perlu diketahui /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.



KABAR JOGLOSEMAR - Kebijakan pemerintah mengenai  Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai berlaku hari ini, Senin, 11 Januari 2021.

Seperti diketahui, PPKM Jawa Bali akan dilaksanakan dalam kurun waktu 2 minggu. Tepatnya PPKM Jawa Bali mulai berlaku terhitung hari ini, tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Selain PPKM Jawa Bali, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) yang merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 terbaru.

Dalam juknis tersebut, Kemenhub memberikan beberapa aturan yang berkaitan dengan perjalanan domestik.

Baca Juga: Ini Cara Ampuh yang Mampu Menghentikan Virus Corona

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berlaku Hari Ini, Begini Aturan untuk Perjalanan yang Wajib Dipatuhi

Seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari laman Sekretariat Kabinet, aturan-aturan tersebut sebagai berikut.

1. Bagi yang bepergian melalui jalur udara wajib menunjukkan surat hasil negatif dari tes COVID-19 seperti PCR  atau Rapid Test Antigen.
2. Bagi yang datang ke Bali melalui jalur darat, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen atau PCR.
3. Kapasitas penumpang pesawat hanya boleh diisi 70 persen.
4. Perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes COVID-19 secara acak oleh Satgas di daerah terkait.
5. Pelaku perjalanan menggunakan transportasi pribadi disarankan melakukan tes Rapid Antigen atau PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.
6. Perjalanan transportasi kereta wajib menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen maupun PCR.

Baca Juga: Momen Jackson GOT7 Bersikap Gentleman, Bikin Penggemar Klepek-klepek

Baca Juga: Peran Penting Black Box dalam Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Ini Asal Usul Penemuannya

Adapun beberapa peraturan tambahan yang meliputi.

1. Untuk seluruh pelaku perjalanan, wajib mengisi E-Hac.
2. Tes Rapid Antigen dan PCR tidak wajib bagi anak-anak usia dibawah 12 tahun.
3. Apabila hasil tes Rapid Antigen atau PCR menyatakan hasil negatif namun orang yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan serta diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan isolasi mandiri.
4. Ketentuan tidak berlaku untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan serta daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x