Poin Penting PPKM Jawa Bali, Ini yang Berlaku di Jawa Tengah

- 11 Januari 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali yang diberlakukan di Jawa Tengah
Ilustrasi PPKM Jawa Bali yang diberlakukan di Jawa Tengah /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Pusat memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM ini menggantikan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah berbulan-bulan diterapkan semenjak pandemi COVID-19.

PPKM berlaku untuk masyarakat Jawa Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. PPKM yang berlaku di Jawa Tengah merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 tentang PPKM.

PPKM Jawa Bali dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 termasuk di provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan Surat Edaran tentang PPKM yang akan diterapkan di 23 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Dikutip KabarJoglosemar.com dari Instagram Humas Pemprov Jawa Tengah @humas.jateng, berikut poin-poin penting PPKM yang berlaku di wilayah Jawa Tengah:

Baca Juga: Black Box Sriwijaya SJ 182 Keluarkan Dua Sinyal yang Tunjukan Lokasi Pesawat

  1. Perkantoran menerapkan 75% karyawanWork From Home (WFH)
  2. Pusat perbelanjaan seperti mall hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00
  3. Tempat ibadah tetap diizinkan digunakan namun hanya 50% dari keseluruhan kapasitas
  4. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat
  5. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
  6. Belajar mengajar masih dilakukan pembelajaran jarak jauh atau sekolah online
  7. Moda transportasi umum tetap beroperasi namun kapasitas dan jamnya akan diatur
  8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya harus ditutup sementara
  9. Dine inatau makan di tempat di restoran maupun warung makan dibatasi maksimal 25% dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berlaku 11-25 Januari 2021, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00

Adapun 23 daerah kabupaten/kota PPKM Jawa Tengah sebagai berikut:

  1. Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan)
  2. Solo Raya (Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Karanganyar).
  3. Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen).
  4. Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Brebes.

Baca Juga: PSBB Hari Ini di Jakarta, Jangan Sampai Lupa Ketentuan Ini

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun menekankan agar selalu mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Selain itu, Ganjar meminta daerah agar meningkatkan operasi Yustisi dan Satgas Jogo Tonggo. 

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x