Ini Tempat yang Akan Layani Vaksinasi Corona

- 4 Januari 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi vaksinasi corona
Ilustrasi vaksinasi corona /Pixabay/fernandozhiminaicela

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan segera melakukan vaksinasi corona dalam waktu dekat ini.

Seperti dikutip dari laman Kemenkes, vaksinasi COVID-19 ini akan dilakukan dalam 4 tahap. Dimana akan dimulai pada Januari 2021 hingga Maret 2022 mendatang.

Hal tersebut dilakukan lantaran mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, disebutkan ada tempat yang akan melayani vaksinasi.

Baca Juga: Ini Mekanisme Penyaluran Bansos BST Rp 300 Ribu yang Cair Hari Ini, Simak

"Tempat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan," seperti tertulis dalam lampiran yang diteken oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Muhammad Budi Hidayat pada 2 Januari 2021.

Adapun tempat yang sudah ditunjuk untuk memberikan fasilitas vaksinasi di antaranya adalah:
1. Puskesmas, puskesmas pembantu
2. Klinik
3. Rumah sakit
4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Baca Juga: Ini Skema Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Wajib Disimak

Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan untuk pemberian vaksinasi corona diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19;
2. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Michael L W

Sumber: Kemenkes Youtube Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x