KABAR JOGLOSEMAR - Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan waktu pelaksanaan vaksinasi COVID-19 membutuhkan waktu 15 bulan.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Target Penyelesaian Vaksinasi yang digelar secara online.
Dalam pemaparannya, saat ini negara Indonesia masih menunggu izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM untuk izin peredaran 3 juta vaksin yang siap distribusi.
"Kita sudah memiliki 3 juta yang sudah ada sudah siap untuk kita lakukan distribusi. Tapi tentunya kita masih menunggu izin penggunaan dari Badan POM sampai nanti kita akan melakukan pelaksanaan sudah keluar," ungkap Nadia seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal Youtube Kementerian Kesehatan RI pada Minggu, 3 Januari 2021.
Baca Juga: Afgan Angkat Bicara Soal Rumor Dirinya Bawa Make Up dan Bedak Saat Ospek
Baca Juga: Inovatif, Masjid di Malioboro Ini Sediakan Sajadah yang Bisa Cegah Penularan Corona
Dikatakannya meski nanti sudah memperoleh izin edar, tak serta merta vaksin langsung diberikan seluruhnya. Pihaknya mengatakan bahwa proses vaksinasi akan dilakukan bertahap.
Dirinya pun mengatakan bahwa proses penyaluran bertahap di Indonesia akan membutuhkan waktu paling tidak 15 bulan. Jangka waktu tersebut artinyabproses masih akan berlanjut sampai tahun 2022 mendatang.
"Kita membutuhkan waktu 15 bulan. 15 bulan yang akan dihitung mulai dari Januari 2021 hingga Maret 2022 jadi ini adalah waktu 15 bulan pelaksanaan vaksinasi yang akan kita lakukan secara bertahap," paparnya.