Berapa Biaya Balik Nama Motor di Wilayah Yogyakarta? Cek Infonya di Sini

- 30 Desember 2020, 12:43 WIB
Ilustrasi biaya balik nama motor/
Ilustrasi biaya balik nama motor/ // twitter/ @divhumas_polri



KABAR JOGLOSEMAR - Apabila Anda penggemar motor second, maka tidak asing lagi dengan istilah balik nama. Berikut ini adalah biaya balik nama motor yang berlaku di Yogyakarta.

Sebelum mengetahui berapa biayanya, ada baiknya untuk mencermati mekanisme pengurusan balik nama motor.

Seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari laman jogja.polri.go.id berikut mekanisme balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Wajib Tahu, Jumlah Harian Konsumsi Makanan yang Mengandung Protein untuk Penuhi Gizi Harian

1. Membawa dokumen persyaratan yang lengkap

Beberapa dokumen sebagai persyaratan yang dibutuhkan meliputi, formulir permohonan, KTP dan STNK asli, BPKB Asli, Kwitansi bermaterai, serta Buku pelunasan PKB/BBNKB. Selain itu, kendaraan juga harus lolos dari cek fisik.

2. Pergi ke loket 1 pendaftaran untuk melengkapi kelengkapan, pengambilan kartu induk serta mengoreksi dokumen.

3. Setelah itu, Anda melakukan pembayaran PNB serta menunggu kartu induk hingga BPKB untuk dicetak.
 
Baca Juga: Diundang Deddy Corbuzier, Sujiwo Tejo Komentari Pandemi COVID-19

4. Langkah selanjutnya adalah melakukan tanda tangan BPKB lalu mengambilnya di loket pengambilan.

Untuk biaya dari pengurusan balik nama motor tersebut adalah senilai Rp,225 ribu untuk roda dua. Sedangkan untuk roda empat atau lebih adalah senilai Rp,375 ribu.

Selain penerbitan balik nama BPKB, ada juga langkah-langkah untuk pengurusan BPKB Duplikat.
 
Syarat untuk mengurus BPKB rusak atau hilang.
 
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online untuk Area Semarang dan Sekitarnya

1. Membawa persyaratan lengkap

Persyaratan tersebut berupa  formulir pendaftaran, STNK asli, bukti BPKB rusak, e-KTP, faktur Nik/Vin, surat keterangan hilang (bagi yang BPKB nya hilang).

Selain itu harus juga disertakan bukti penyiaran media, hasil fisik, surat keterangan Reskrim hingga surat keterangan dari Bank Swasta/negeri.

2. Melakukan pendaftaran di loket 1

Setelah persyaratan lengkap maka Anda dapat pergi ke loket 1  untuk melakukan kelengkapan, pengambilan kartu induk, serta mengoreksi dokumen.
 
 
Baca Juga: Bisa Cegah Galau, Ini 4 Manfaat Alpukat yang Perlu Kamu Ketahui

3. Melakukan Pembayaran PNBP dan Menunggu BPKB dicetak

Setelah mendaftar maka Anda harus melakukan pembayaran PNBP. Setelah itu Anda pun menunggu kartu serta BPKB dicetak

4. Melakukan tanda tangan BPKB

Setelah berhasil dicetak, maka Anda bisa melakukan tanda tangan lalu mengambil BPKB di loket pengambilan.

Itulah besaran biaya balik nama motor di wilayah Yogyakarta beserta mekanismenya. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x