Mengenal Cara Kerja Alat Deteksi COVID-19 GeNose Milik UGM

- 28 Desember 2020, 12:53 WIB
GeNose, alat pendeteksi covid-19 milik ugm/
GeNose, alat pendeteksi covid-19 milik ugm/ // ugm.ac.id



KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini, alat deteksi COVID-19 GeNose milik Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Kesehatan.

Dengan adanya alat tersebut, ini menjadi titik terang dalam upaya penanggulangan kasus COVID-19 di Tanah Air.

Seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari laman resmi UGM, berikut ini cara kerja alat deteksi COVID-19 ini.

Baca Juga: Game Offline Terbaik 2020, Bisa Jadi Teman saat Habis Kuota

GeNos mampu mendeteksi COVID-19 berdasarkan Volatile Organic Compound (VOC) yang dibentuk oleh virus tersebut bersamaan dengan keluarnya nafas seseorang.

Nafas dari orang yang akan dites diambil sampelnya melalui beberapa sensor yang ada pada GeNos. Selanjutnya nafas tersebut diolah datanya dengan Artificial Intelligence (AI).

AI berperan sebagai penentu pasien, apakah positif ataupun negatif. Tingkat keakuratannya pun dinilai akan hampir sama dengan Swab Test.

Baca Juga: Tak Bikin Bosan, Ini 5 Tempat Wisata Seru di Sekitar Pantai Ancol

Selain itu, alat deteksi COVID-19 milik UGM ini juga mudah serta efisien untuk dioperasikan. Melalui hembusan nafas, GeNose menggunakan sistem berbasis Cloud Computing yang berarti dapat menayangkan hasil uji COVID-19 secara real time.

Alat deteksi COVID-19 milik UGM ini juga memiliki kemampuan secara paralel. Artinya, alat ini melakukan proses pendeteksian COVID-19 dengan sistem tersentral agar dapat menjaga tingkat keakuratan untuk semua alat selama itu terkoneksi.

Data yang telah masuk akan dikumpulkan pada sistem dan selanjutnya dimanfaatkan untuk pelacakan, pemantauan maupun pemetaan persebaran COVID-19.

Baca Juga: Reporter Media Korea Selatan Klaim Taeyeon SNSD dan Ravi VIXX Kencan 3 Hari 2 Malam

Baca Juga: Cagah Penyebaran Virus Corona, Wisata di Jogja Sediakan Penunjang Protokol Kesehatan

Seperti diketahui, Kemenkes RI telah resmi mengeluarkan izin pada alat deteksi COVID-19 ini pada Kamis, (24/12/2020).

Selanjutnya, alat ini akan diluncurkan ke publik serta diharapkan mampu untuk memberikan kontribusi penting dalam menanggulangi kasus persebaran COVID-19 di Republik Indonesia yang saat ini cenderung meningkat. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: ugm.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x