Susun 4 RPP Klaster Ketenagakerjaan, Kemnaker Undang 106 Rektor

- 27 Desember 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/succo


KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini sedang kebut menyelesaikan 4 RPP (Rancangan Peraturan Pelaksanaan) UU Nomor 11tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Dalam menyusun RPP tersebut, Kemnaker mengundang 106 rektor perguruan tinggi di Indonesia dan mengadakan focus group discussion (FGD).

Baca Juga: Kai EXO Pernah Dijuluki Panty Oppa, Ternyata Ini Alasannya

Hal ini dilakukan agar RPP yang dihasilkan benar-benar memenuhi kepentingan semua pihak.

Menurut Anwar Sanusi, Sekjen Kemnaker, yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemnaker.go.id, pelibatan 106 rektor maupun penyelenggaraan FGD dimaksudkan agar semua aspirasi dan kepentingan masyarakat terkait UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan benar-benar terakomodir.

Selain itu, pemerintah menghendaki partisipasi masyarakat (public participation) pada tatanan pemerintahan yang demokratis sangat penting dalam proses pengambilan keputusan (decision-making process).

Dengan demikian apa yang dihasilkan benar-benar memenuhi aspirasi seluruh lapisan masyarakat.

Saat ini, kata Anwar Sanusi, ada 4 RPP yang dikebut untuk segera diselesaikan, yakni :

Baca Juga: Hoshi SEVENTEEN Jadi Guru Dance yang Galak saat Trainee, Ini Alasannya

1. RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja
3. RPP tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP No 78 tahun 2015)
4. RPP Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anwar Sanusi pun mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan Politeknik Ketenagakerjaan dengan menggelar FGD.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x