Pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November silam.
Baca Juga: Pilkada 2020 Gunungkidul, Pensiunan TNI Singkirkan Petahana
“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir pada Selasa 1 Desember 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Oleh karena itu dirinya berharap agar banyak pihak mencermati hari libur dan cuti bersama bulan Desember ini. ***