Menurut Argo yang dikutip Kabar Joglosemar dari Pikiran Rakyat, penyidik memiliki pertimbangan obyektif dan subyektif terkait penahanan terhadap Rizieq Shihab, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Argo menambahkan bahwa selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Ini 3 Cara Pengambilan BLT Rp300 Ribu
Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 sehingga dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***