KABAR JOGLOSEMAR - Tersangka pelaku pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) langsung ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, Minggu (13/1/12/2020) dinihari WIB.
Dengan mengenakan rompi tahanan, Rizieq Shihab yang disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP keluar dari ruang penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari pukul 00.25 WIB dan langsung menuju mobil tahanan yang telah siap.
Baca Juga: 6 Usaha yang Dapat BLT KPM PKH Rp3,5 Juta, Dari Kuliner Hingga Tani
Mobil tahanan dengan mesin yang sudah dihidupkan sejak awal langsung tancap gas meninggalkan Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya dengan suara sirene yang meraung-raung menuju ruang tahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sampai 31 Desember 2020.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan sesaat setelah mobil tahanan yang membawa Rizieq Shihab meninggalkan Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) pukul 00.35 dini hari WIB, mengatakan bahwa tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sampai 31 Desember 2020.
Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dilakukan setelah ia datang sendiri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/ 2020) pagi pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Kenapa 1,4 Juta Pekerja Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Cek Jawabannya di Sini
Ia sempat mangkir dalam dua kali panggilan sebelumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pernikahan anaknya di Petamburan.
Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani