Masih Ada Kesempatan, BLT UMKM Dikabarkan akan Buka Lagi Tahun 2021, Ini Syaratnya

- 9 Desember 2020, 09:04 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Baca Juga: Simak Daftar Nama 9 Pasangan Cabup-Cawabup Pilkada Sleman, Bantul dan Gunungkidul

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x