BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Cek Langsung NIK KTP di Sini

- 5 Desember 2020, 18:07 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Selama pandemic COVID-19, Pemerintah tercatat telah banyak memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Kali ini, Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: 6 Jenis Usaha yang Berhak Mendapat BLT KPM PKH Kemensos Rp3,5 Juta

BLT tersebut ditujukan untuk Kelompok Penerima Manfaaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Masyarakat akan mendapat Rp3,5 juta yang diharapkan dapat dijadikan sebagai modal usaha selama pandemic ini.

Masyarakat KPM yang dimaksud adalah masyarakat yang telah digraduasi, yaitu keluarga yang telah lulus program PKH.

Keluarga itu termasuk mandiri meskipun masih merintis usahanya.

Namun, masyarakat yang telah digraduasi tersebut masih harus menjalani seleksi oleh Kemensos untuk dapat mendapat BLT KPM PKH.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Kado Natal Spesial Tahun 2020 yang Berkesan dan Bermanfaat

Adapun, persyaratan untuk memperoleh BLT KPM PKH di antaranya:

  1. Warga miskin atau rentan miskin;
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
  3. Memiliki usaha;

Sedangkan jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM yaitu:

1. Jenis usaha kelontong;

2. Pedagang,

3. Penjahit;

4. Kuliner;

5. Pertanian, dan

6. Peternak.

Baca Juga: Hanya Modal KTP, Ini Cara Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari HP

Nantinya, dalam merilis usaha keluarga PKH akan didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.

Untuk itu, bagi yang merasa memenuhi syarat dapat mengeceknya dengan login di laman dtks.kemensos.go.id.

Tak perlu repot mendaftar, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Rencananya, bantuan ini akan diberikan pada 10.000 warga yang masuk ke dalam program KPM PKH dan telah digraduasi.*** (Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglo Semar)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x