BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Cek Langsung NIK KTP di Sini

- 5 Desember 2020, 18:07 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Adapun, persyaratan untuk memperoleh BLT KPM PKH di antaranya:

  1. Warga miskin atau rentan miskin;
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
  3. Memiliki usaha;

Sedangkan jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM yaitu:

1. Jenis usaha kelontong;

2. Pedagang,

3. Penjahit;

4. Kuliner;

5. Pertanian, dan

6. Peternak.

Baca Juga: Hanya Modal KTP, Ini Cara Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari HP

Nantinya, dalam merilis usaha keluarga PKH akan didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x