Adapun, persyaratan untuk memperoleh BLT KPM PKH di antaranya:
- Warga miskin atau rentan miskin;
- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
- Memiliki usaha;
Sedangkan jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM yaitu:
1. Jenis usaha kelontong;
2. Pedagang,
3. Penjahit;
4. Kuliner;
5. Pertanian, dan
6. Peternak.
Baca Juga: Hanya Modal KTP, Ini Cara Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari HP
Nantinya, dalam merilis usaha keluarga PKH akan didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.