Syarat Penukaran Uang Baru Lewat Layanan Kas Keliling BI di Yogyakarta dan Sekitarnya

28 Maret 2024, 23:58 WIB
Syarat penukaran uang baru di Layanan Kas Keliling BI di Yogyakarta dan sekitarnya /Pixabay/WonderfulBali

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya bisa memanfaatkan Layanan Kas Keliling BI untuk penukaran uang baru.

Cermati berikut ini syarat penukaran uang baru lewat Layanan Kas Keliling BI untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Penukaran uang baru kini bisa dilakukan lewat Layanan Kas Keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) DIY.

Baca Juga: Lengkap! Ini Paket Penukaran Uang Layanan Kas Keliling BI di Wilayah DIY dan Sekitarnya

Sebanyak Rp5,5 miliar dana telah disediakan untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang selama Ramadhan dan Lebaran 2024.

Masyarakat yang membutuhkan penukaran uang mulai dari nominal terkecil Rp2 ribu dan yang terbesar Rp50 ribu bisa memanfaatkan layanan satu ini.

Adapun pelaksanaan layanan Kas Keliling BI sudah dimulai pada 28 Maret 2024 di halaman Masjid Agung Bantul.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Penukaran Uang Kas Keliling BI di Jogja dan Sekitarnya, Lengkap Hingga Pecahan Rp2 Ribu

Bagi yang terlewat, tak perlu khawatir karena Layanan Kas Keliling BI masih ada pada tanggal 1 hingga 2 April di Pakualaman tepatnya di alamat Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Untuk proses penukaran hanya dilayani mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.00 WIB saja. 

Di luar jam dan waktu tersebut, maka tidak bisa mendapat pelayanan penukaran uang. Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang, hendaknya mencermati persyaratannya terlebih dahulu berikut ini.

Baca Juga: Tol Jogja-Solo Beroperasi untuk Mudik Lebaran 2024, Simak Ketentuannya!

Syarat Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI

• Penukaran hanya bisa dilakukan berdasarkan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.

• Penukar wajib untuk menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital/cetak.

• Penukar yang ingin melakukan penukaran uang Rupiah baru harus membawa Rupiah dengan jumlah nominal yang sesuai dengan bukti pemesanan.

• Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca Juga: Dari Stasiun Palur, Berikut Jadwal Keberangkatan KRL Solo-Jogja 28 Maret 2024

• Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

• Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

• NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca Juga: Dari Stasiun Palur, Berikut Jadwal Keberangkatan KRL Solo-Jogja 28 Maret 2024

Semoga bermanfaat.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler