Ganjar Bertekad Usulkan RUU Pro Rakyat yang Tak Bergantung pada Pimpinan Parpol

11 Januari 2024, 11:54 WIB
Ganjar pro rakyat// /Foto: Tim Ganjar

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo bertekad tak akan bergantung pada pimpinan partai politik (parpol) saat mengusulkan undang-undang (UU).

Tekad itu disampaikan menjawab pertanyaan terkait sulitnya sejumlah UU diusulkan pemerintah ke DPR untuk disahkan lantaran butuh persetujuan pimpinan parpol, salah satunya UU Perampasan Aset.

Menanggapi hal itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, kehebatan seorang pemimpin dinilai dari bagaimana dia bisa mengatasi kepentingan kelompok untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Bandara dari YIA ke Stasiun Tugu Yogyakarta 11 Januari 2024

“Kehebatan presiden justru bagaimana ia bisa mengatasi kepentingan kelompok seperti parpol-parpol untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” kata Lucius, Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, selama ini proses pembahasan Rancangan Undang Undang sarat dengan kepentingan penguasa.

“Makanya disebut politik legislasi. Ya kalau namanya politik, maka unsur-unsur inti dalam dunia politik mulai dari parpol hingga DPR, semuanya punya andil atau bisa dikatakan bergantung satu sama lain,” sebut Lucius.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Bandara ke YIA dari Stasiun Tugu Yogyakarta 11 Januari 2024

Karena itu pembentukan RUU membutuhkan dukungan politik. Karena itu tak bisa tidak, Presiden harus berkomunikasi dengan elit parpol di parlemen agar bisa mendorong RUU tertentu segera dibahas.

“Secara UU, Presiden ngga bisa ngegas sendiri karena UUD dan UU MD3 menyatakan bahwa kuasa pembentukan RUU itu ada di DPR. Tidak bisa Presiden mengabaikan DPR dan tentu saja Parpol,” imbuh Lucius.

Dia mengatakan, politik di Indonesia bukan berdasarkan ideologi, namun oleh kepentingan. Konflik kepentingan akan menyetir presidennya.

Baca Juga: SINOPSIS Nath 10 Januari 2024 Sore Ini: Perjuangan Mahua dari Bahaya

“Yang menjadikan dia jadi presiden itu kepentingan dari Parpol pengusung. Karena itu saat jadi presiden kepentingan yang akan menyetirnya,” ungkap Lucius.

Namun pada prinsipnya, presiden masih memiliki ruang untuk mengusulkan RUU yang pro rakyat. Ganjar bisa berkaca bagaimana Presiden Joko Widodo di awal pemerintahannya begitu ‘powerful’ dalam mengusulkan RUU.

“Jadi kalau Ganjar menyampaikan tekad untuk mengusulkan RUU tanpa bergantung pada pimpinan Parpol, ya dia seharusnya bisa banyak belajar pada Jokowi,” tandas Lucius.

Baca Juga: 7 Cara Menghemat Uang Jajan Anak Sekolah: Bisa Bikin Tabungan Banyak

Sebelumnya Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo bertekad tak akan bergantung pada pimpinan partai politik (parpol) saat mengusulkan UU jika terpilih menjadi Presiden ke-8 RI.

Tekad itu disampaikan menjawab pertanyaan terkait sulitnya sejumlah UU diusulkan pemerintah ke DPR untuk disahkan lantaran butuh persetujuan pimpinan parpol, salah satunya UU Perampasan Aset.

"Akan sangat berbeda ketika saya naik ke presiden. Presiden-nya namanya Ganjar Pranowo, maka dia yang akan memutuskan. Tidak lagi kemudian cerita yang lain dalam posisi sebagai seorang eksekutif," ujar Ganjar.

Demokratisasi Internal

Direktur Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy mengungkapkan kekuasaan pembentukan UU ada pada DPR. Namun demikian, pembahasan dalam pembentukan UU melibatkan pemerintah dan DPR.

"Kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang setara (fifty-fifty) sehingga jika salah satu (pemerintah atau DPR) tidak setuju, maka UU tidak dapat disahkan," terang Dosen Hukum Tata Negara, FH Universitas Islam Indonesia itu.

Di sisi lain, persetujuan ketum parpol dalam pembentukan UU bergantung pada mekanisme internal partai.

"Bisa saja suatu parpol menetapkan standar kerja (semacam SOP) bahwa semua rencana pembentukan UU harus dibahas terlebih dahulu secara internal di parpol," tegasnya.

Pada titik itu, ketum parpol akan sangat menentukan suara kader partai yang berada di DPR.

"Terlebih jika di aturan internal parpol yang bersangkutan suara ketum merupakan suara yang sifatnya absolut," tambahnya.

Jika hal itu terjadi, maka pemerintah akan kesulitan untuk menggolkan suatu undang-undang. Begitu pula, DPR juga tidak bisa bergerak sendiri untuk mengesahkan UU.

"Dengan demikian, tidak mudah bagi pemerintah (dalam hal ini presiden) dan juga anggota DPR untuk secara mandiri merumuskan suatu rancangan undang-undang, manakala dominasi parpol (ketum) masih sangat tinggi. Dari situlah kembali pada pentingnya demokratisasi di internal partai politik," pungkasnya.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler