Fatwa MUI: Beli Produk Pendukung Israel Haram Hukumnya

10 November 2023, 17:37 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) haramkan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel. /Dok. mui.or.id

KABAR JOGLOSEMAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina dianggap hukumnya sebagai perbuatan yang terlarang (haram).

Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa, menegaskan bahwa fatwa tersebut mencerminkan komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Selain itu, fatwa ini juga menjadi wujud perlawanan terhadap agresi Israel.

Dia mendorong umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari melakukan transaksi atau menggunakan produk yang berasal dari Israel, yang terafiliasi dengan Israel, atau mendukung penjajahan.

Baca Juga: Cara Menabung untuk Beli Motor Idaman Cash Tanpa Utang, Cek 7 Tips Jitu Berikut Ini

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun pada Jumat, 10 November 2023.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib," lanjutnya.

Fatwa MUI Tentang Dukungan Palestina

Ilustrasi Palestina dan penjajahan Israel. Pixabay/hosny salah

Melansir dari ANTARA, berikut adalah fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

Baca Juga: SINOPSIS BHAGYA LAKSHMI 10 November 2023 Sore Ini: Rishi Mengadu ke Polisi

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Baca Juga: Kata-kata Selamat Hari Pahlawan 2023 yang Cocok untuk Postingan Sosmed, Yuk Bikin Status

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.***

Editor: Ayusandra A S A

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler