Tembak Warga Gunungkidul, Polisi Divonis Penjara 3,5 Tahun

15 September 2023, 12:01 WIB
Ilustrasi polisi penembak warga di Gunungkidul divonis 3,5 tahun penjara /Pixabay/Skitterphoto

KABAR JOGLOSEMAR - Seorang polisi yang menembak warga Gunungkidul, DI Yogyakarta baru-baru ini mendapat vonis penjara 3,5 tahun.

Polisi anggota Polsek Girisubo, Muhammad Kharisma Anugerah divonis 3,5 tahun penjara setelah menembak warga Gunungkidul.

Penembakan tersebut terjadi pada 14 Mei 2023 lalu saat terjadi ricuh konser. Muhammad Kharisma Anugerah yang ikut dalam kegiatan pengamanan di konser tersebut tanpa sengaja menembak warga.

Baca Juga: 3 Ruas Jalan di Kulon Progo Ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)

Adapun warga yang tertembak hingga akhirnya meninggal dunia tersebut merupakan warga Dusun Wuni, Nglindur, Girisubo, Aldi Aprianto.

Vonis penjara 3,5 tahun untuk terdakwa tersebut didapatkan setelah adanya sidang online di Pengadilan Negeri Wonosari pada Kamis (14/9) kemarin.

Selain kurungan penjara, terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp197,6 juta kepada keluarga korban.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Jogja Hari Jumat, 15 September 2023 Hari Ini!

Hal tersebut lantaran perbuatan Kharisma Anugerah disebut memberikan kesedihan mendalam bagi pihak keluarga.

Namun yang meringankan tuntutan adalah karena pelaku mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Selain itu juga dilakukan secara tidak sengaja.

Meski begitu, keluarga korban mengaku masih keberatan karena dirasa hukuman tersebut masih terlalu ringan.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Kembar di Sungai Berbah Sleman, Masih Lengkap dengan Ari-ari

Terlebih, ayah korban jatuh sakit hingga kemudian juga meninggal dunia setelah peristiwa tertembaknya korban.***

 

 

 

 

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler