3 Ruas Jalan di Kulon Progo Ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)

15 September 2023, 11:47 WIB
Ilustrasi 3 ruas jalan di Kulon Progo ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) /Pixabay/StockSnap

KABAR JOGLOSEMAR - Ada tiga ruas jalan di Kulon Progo yang baru-baru ini ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Dishub menetapkan tiga ruas jalan di Kulon Progo sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Mana sajakah? Simak.

Tujuan ditetapkannya tiga ruas jalan sebagai KTL adalah sebagai upaya untuk dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta mendorong masyarakat untuk dapat tertib dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Jogja Hari Jumat, 15 September 2023 Hari Ini!

Penetapan tiga ruas jalan sebagai KTL tersebut secara resmi termuat pada SK Bupati Nomor 324/C/2023 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kulon Progo.

3 Ruas Jalan di Kulon Progo Ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas

Ketiga ruas tersebut adalah Jalan Diponegoro, Jalan Brigjend Katamso dan Jalan Sutijab.

Uji coba KTL berlangsung selama satu bulan dan tindakan yang akan dilakukan oleh pihak berwenang adalah pembinaan.

Penentuan tiga ruas jalan di Kulon Progo ini dilatarbelakangi oleh belum adanya KTL di kawasan Kota Wates.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Kembar di Sungai Berbah Sleman, Masih Lengkap dengan Ari-ari

Ruas jalan yang berstatus sebagai KTL akan diperlakukan secara berbeda dari ruas jalan yang lain seperti pengawasan standar pada kualitas drainase, pengerasan jalan dan trotoar, markup apill, hingga rambu petunjuk jurusan (RPPJ).

Sosialisasi terkait KTL telah dilakukan oleh Dishub Kulon Progo melalui pembagian stiker.***

 

 

 

 

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler