Ini Daftar 10 Provinsi yang Alami Kenaikan UMP 2023, Salah Satunya Yogyakarta

29 November 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi kenaikan UMP 2023, salah satunya Yogyakarta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya./

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Provinsi mulai mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Salah satunya adalah Yogyakarta yang akan mengalami kenaikan UMP tahun depan. 

Penetapan UMP 2023 sudah diumumkan oleh Gubernur masing-masing sejak pertengahan bulan November 2022. 

Adapun kenaikan UMP setiap daerah bervariasi tetapi dibatasi maksimal 10 persen. 

Baca Juga: Download Minecraft Java Edition 1.19 Terupdate? Klik di Sini untuk Download di PC

Penetapan UMP ini berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Beberapa provinsi mengumumkan bahwa ada kenaikan UMP 2023 di daerahnya antara lain DKI Jakarta, Jambi, Banten, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Sebagai informasi, kenaikan UMP yang paling tinggi pada tahun 2023 adalah Provinsi Jambi. Kenaikannya mencapai 9,4 persen.

Kenaikan UMP 2023

10 provinsi yang telah mengumumkan penetapan UMP 2023, berikut daftarnya: 

1. Jambi (9,04 Persen)

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.

"Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen," Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari.

Baca Juga: Main Game Roblox Hingga Minecraft Gratis Tanpa Download di HP, Bisa Langsung Buka Poki Games

2. Yogyakarta (7,6 Persen)

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023 mendatang.

"Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen. atau sebesar Rp140.866,86," terang Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin, 28 November 2022. 

3. Kalimantan Selatan (8,38 Persen)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.

4. DKI Jakarta (5,6 Persen)

UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4,9 juta per bulan. 

Kenaikan UMP 2023 ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah. 

Baca Juga: Mainkan di HP Android GRATIS! Minecraft PE 1.19.41 Legal, Dapat Didownload Pakai Link Ini

5. Banten (6,4 Persen)

Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. UMP Banten tercatat naik dari Rp2.501.203 ke Rp2.661.280.

Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

"Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. UMP Banten tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional," bunyi pernyataan itu.

Baca Juga: Setelah Kalideres Satu Keluarga di Magelang Tewas di Rumah, Terdiri dari 3 Orang Ayah, Ibu, dan Anak Pertama

6. Aceh (7,8 Persen)

Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023 pada Selasa (22/11).

"Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp.3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari (UMP) 2022," terang Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan resmi.

7. Jawa Timur (7,8 Persen)

Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2023. 

Baca Juga: Tonton Top Chart, Tanpa Batas Hingga Film Jumanji, Ini Jadwal Lengkap TransTV 29 November 2022

 

8.  Jawa Tengah (8,01 Persen)

Pemrov Jateng menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi 1.958.169,69 pada 2023 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69," bunyi ketentuan tersebut.


9. NTB (7,44 Persen)

Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp2,3 juta pada 2023 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

10. Sulawesi Utara (5,2 Persen)


"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

UMP 2023 di daerah tersebut sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.



Demikian sejumlah provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2023.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler