HORE, 10 Daerah Umumkan Kenaikan UMP 2023, Ini Daftarnya

29 November 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi 10 daftar provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2023 /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sudah diumumkan oleh Gubernur masing-masing daerah pada Senin, 28 November 2022.

Terdapat kenaikan UMP 2023 untuk setiap daerah dengan kisaran angka yang berbeda-beda namun dibatasi maksimal 10%.

Penetapan UMP ini berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Mainkan di HP Android GRATIS! Minecraft PE 1.19.41 Legal, Dapat Didownload Pakai Link Ini

Beberapa provinsi mengumumkan bahwa UMP 2023 di daerahnya naik antara lain Provinsi Jambi, Yogyakarta, Banten, dan Jawa Timur.

UMP yang mengalami kenaikan paling tinggi adalah Jambi yakni sebesar 9,04 persen dan terendah adalah Sulawesi Utara 5,2 persen.

Berikut ini adalah daftar 10 provinsi yang telah mengumuman penetapan UMP 2023.

Baca Juga: FREE Download GTA SA Lite Mod Apk? Download GTA San Andreas Legal di HP Android Berikut

1. Jambi (9,04 Persen)

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.

"Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen," Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari.

2. Yogyakarta (7,6 Persen)

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP di daerah itu naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023 mendatang.

Baca Juga: GTA 5 Offline Apk Bisa Dimainkan di HP Android? Simak Link Download dan Cara Mainnya Berikut Ini

Pengumuman UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11).

"Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen. atau sebesar Rp140.866,86," kata Beny.

3. Kalimantan Selatan (8,38 Persen)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.

Baca Juga: GTA 5 Offline Apk Bisa Dimainkan di HP Android? Simak Link Download dan Cara Mainnya Berikut Ini

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

4. DKI Jakarta (5,6 Persen)


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan.

UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta. Diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah  Selasa (22/11).

Baca Juga: KRONOLOGI Satu Keluarga di Magelang Tewas Diracun, Terduga Kuat Pelaku adalah Anak Kandung Berusia 17 Tahun

5. Banten (6,4 Persen)

Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp2.501.203 ke Rp2.661.280.

Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

"Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. UMP Banten tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional," bunyi pernyataan itu.

Baca Juga: Setelah Kalideres Satu Keluarga di Magelang Tewas di Rumah, Terdiri dari 3 Orang Ayah, Ibu, dan Anak Pertama

6. Aceh (7,8 Persen)

Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023 pada Selasa (22/11).

"Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp.3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari (UMP) 2022," terang Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Tonton Top Chart, Tanpa Batas Hingga Film Jumanji, Ini Jadwal Lengkap TransTV 29 November 2022

7. Jawa Timur (7,8 Persen)

Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November

8. Sulawesi Utara (5,2 Persen)

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.

"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP.

Baca Juga: Nonton Streaming Film Sri Asih (2022) FULL MOVIE di LK21, Ngefilm21 dan Telegram? Simak Link Nonton Ini

9. Jawa Tengah (8,01 Persen)

Pemrov Jateng menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi 1.958.169,69 pada 2023 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69," bunyi ketentuan tersebut.

10. NTB (7,44 Persen)

Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp2,3 juta pada 2023 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

Demikian sejumlah provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2023.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler