Buruan Daftar PPPK Guru 2022 Lewat Website SSCASN, Cek Syarat, Dokumen Penting dan Jadwal Resminya

6 November 2022, 09:47 WIB
Ilustrasi pendaftaran seleksi PPPK 2022 /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR – Pendaftaran PPPK 2022 kembali dibuka oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Pendaftaran dan jadwal seleksi PPPK Guru 2022 sudah diumumkan dan dibuka mulai 31 Oktober 2022. 

Adapun daftar online PPPK Guru 2022 hanya melalui website SSCASN atau link resmi sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Free Main Minecraft, FF, dan Roblox Langsung Tanpa Login, Klik Link poki.co.id di Sini

Ada kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama Tenaga Guru. 

Oleh karenanya, lulusan pendidikan guru bisa langsung mengikuti pendaftaran yang dibuka kali ini.

Pantau terus informasi syarat hingga jadwal seleksi pendaftaran PPPK Guru 2022 agar tidak ketinggalan mengikuti setiap step pendaftaran.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengumumkan jika pendaftaran pelamar PPPK guru yang akan untuk prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Baca Juga: Game Minecraft Pocket Edition Khusus Android Free Download, Langsung Klik Seri 1.19.40 di HP

“Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 November s.d. 17 November 2022,” ujar Satya dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (2/11/2022).

Kini situs sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran CPNS dan PPPK sudah dapat diakses oleh pelamar.

Berikut ini syarat seleksi, dokumen dan jadwal lengkapnya yang telah dihimpun KabarJoglosemar.com. 

Syarat Seleksi

Simak berikut ini syarat-syarat untuk daftar seleksi PPPK 2022.

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Download Free Minecraft Java Edition APK di Android? Cek Link Berikut Bukan Mod Apk yang Legal

Dokumen

Sedangkan berkas-berkas yang harus disiapkan mulai dari foto, KTP hingga sertifikat. Berikut dokumen penting untuk daftar PPPK Guru 2022: 

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

5. Surat pernyataan yang diketik komputer, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat sesuai tanggal pendaftaran

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. 

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Minggu 6 November 2022: Tayang Film Hellboy (2019) dan IP Man 3

Berikut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022: 

- Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022

- Pendaftaran seleksi, pengumuman mendapatkan penempatan bagi p1: 31 Oktober 2022 - 13 November 2022

- Seleksi administrasi: 31 Oktober 2022 - 13 November 2022

- Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk p1, p2, p3, dan pelamar umum): 16 - 17 November 2022

- Masa sanggah: 18 - 20 November 2022

- Jawab sanggah: 21 - 24 November 2022

- Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022

- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru senior (untuk p2 dan p3): 27 - 28 November 2022

- Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk p2 dan p3): 3 - 13 Desember 2022

- Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk pelamar umum): 14 - 18 Desember 2022

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13 - 15 Januari 2023

Baca Juga: Link Nonton KKN di Desa Penari Extended Version Uncut Legal di Disney+ Hotstar, Cek di Sini

- Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16 - 21 Januari 2023

- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari 2023 - 1 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi (untuk p1, p2, p3, dan pelamar umum): 2 - 3 Februari 2023

- Masa sanggah: 4 - 6 Februari 2023

- Jawab sanggah: 7 - 13 Februari 2023

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20 - 21 Februari 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari 2023 - 13 Maret 2023

- Usul penetapan NI PPPK: 7 - 31 Maret 2023

Itulah rangkuman informasi terkait syarat, dokumen yang perlu disiapkan hingga jadwal pelaksanaannya.

Sebagai informasi, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 hanya melalui link resmi https://sscasn.bkn.go.id/ atau buka saja website SSCASN. 

Selamat mendaftar.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler