5 Obat Sirup Ini Mengandung EG Melebihi Batas Aman! Perhatikan Hal Berikut Sebelum Membeli Obat

22 Oktober 2022, 08:04 WIB
Obat sirup yang dilarang /Pixabay/frolicsomepl

 

KABAR JOGLOSEMAR – Menindaklanjuti atas hasil uji lima obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol (EG) yang melebihi batas aman, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan seluruh kelima obat sirup tersebut mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca Juga: Didampingi Luhut saat Hadiri Peringatan HUT Golkar, Jokowi Kaget Luhut Pakai Jas Kuning

Kemudian, BPOM juga memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Berikut daftar kelima produk obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol (EG) yang melebihi batas aman:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Adik Ditabrak Mobil Hingga Terlempar, Bertrand Antolin Sebut Pelaku Tidak Minta Maaf

BPOM juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi konsumen yang cerdas. Ketika membeli obat, masyarakat diharapkan untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

  2. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

  3. BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.

  4. Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler