Siap-siap Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47, Lulusan SMA SMK dan Pencari Kerja Merapat!

19 Oktober 2022, 07:14 WIB
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Tak sedikit orang yang mencari informasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 47. 

Masih ada peluang untuk mengikuti pendaftaran Gelombang 47 agar bisa mendapatkan pelatihan sekaligus uang.

Bahkan, jadwal seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47 kapan dibuka juga banyak dicari. Sebelumnya sudah ada Gelombang 46 dan resmi ditutup. 

Baca Juga: Link Download Minecraft Pocket Edition 1.19.31.01, Game Gratis untuk Main di HP Android

Jika estimasi jadwal mengacu pada gelombang sebelumnya, estimasi pembukaan gelombang berikutnya biasanya 7 hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang sebelumnya. 

Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46 pada 8 Oktober 2022. Sampai sekarang belum diketahui pasti kapan Gelombang 47 resmi dibuka.

Sampai sekarang belum ada tanda-tanda Gelombang 47 dibuka. Namun, tak ada salahnya siap-siap jika masih ada kesempatan daftar Kartu Prakerja.

Setiap peserta yang lolos akan mendapatkan insentif hingga Rp2,55 juta dan uang beli pelatihan Rp1 juta.

Baca Juga: Preorder Oppo A77s Mulai 17 Oktober 2022, Cek Spesifikasi dan Harga Terbarunya

Sambil menunggu informasi pasti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 dibuka, cek dulu syarat daftar dan ketentuannya di sini. 

Syarat Kartu Prakerja

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan e-KTP

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (SMA, SMK, atau kuliah). Sehingga tidak boleh berstatus pelajar atau mahasiswa.

3. Pencari pekerja (lulusan SMA, SMK, sarjana)

4. Pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

5. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 (PKH, BPNT, BST, dan lainnya)

Baca Juga: Profil Istri Taqy Malik, Sherel Thalib yang Banyak Dicari karena Sang Kakak Meysa Firdaus Ada Rumor Pelakor

7. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

8. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima bantuan tersebut. 

Poin penting agar lolos seleksi Kartu Prakerja

Berikut beberapa hal yang harus dipahami sebelum daftar Kartu Prakerja sebagai berikut: 

- Pastikan mendaftar Kartu Prakerja hanya melalui www.prakerja.go.id. Lakukan pendaftaran dan pembuatan akun melalui laman tersebut.

- Ada seleksi administrasi maupun tes kemampuan dasar/motivasi dan diterapkan sistem kuota

- Pastikan mengisi data dengan benar, nomor HP dan email aktif. 

- Sudah tidak lagi berstatus pelajar atau mahasiswa

- Bukan penerima bantuan sosial dari Pemerintah

Terkait informasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48 akan diumumkan langsung lewat akun Instagram resmi prakerja.go.id. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler