Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipenuhi Honorer Agar Bisa Ikut Pendaftaran PPPK 2022

14 Oktober 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022 /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Para tenaga honorer harus memenuhi syarat dan dokumen penting agar bisa mengikuti pendaftaran PPPK 2022. 

Pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022. Tahun ini fokusnya hanya untuk PPPK formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. 

Pendaftaran CPNS PPPK 2022 memang sudah ditunggu-tunggu oleh para pencari kerja. Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan bahwa honorer akan dihapuskan.

Baca Juga: Download GTA SA 2.10 Mod Cleo di HP Android Gratis? Simak Link Download GTA San Andreas yang Resmi di Sini

Sehingga hanya ada PNS dan PPPK saja di instansi pusat maupun daerah. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengungkapkan tidak ada pembukaan penerimaan CPNS dan hanya akan ada pengangkatan tenaga PPPK. 

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena menyangkut dengan tenaga honorer di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” terang Bima dikutip KabarJoglosemar.com. 

Para guru honorer bisa mengikuti pengangkatan PPPK 2022 apabila memenuhi syarat. Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen penting untuk mengikuti seleksi PPPK 2022. 

Baca Juga: Cek Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama, Ini Daftar Tanggalnya untuk Persiapkan Liburan

Syarat dan Dokumen

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun

 

- Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar

- Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00 

 

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri

- Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas

- Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

- Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik

- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Ditahan, Hotman Paris Singgung Peran Pengacara Barunya

 

Sembari menunggu jadwalnya, Anda bisa menyiapkan mengecek dokumen penting untuk pendaftaran PPPK 2022 yang diunggah di SSCASN. 

Berikut dokumen penting yang wajib disiapkan dan menjadi syarat utamanya: 

 

- Scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

- Scan Transkrip Nilai asli

- Scan Ijazah asli paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemdikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/D-IV

- Surat pernyataan diketik bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani dengan tinta warna hitam, dibuat sesuai tanggal pendaftaran.

- Pas foto terbaru berwarna dengan latar merah maksimal berukuran 200kB

- Khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.

Baca Juga: Harga Tiket Nonton WDO 2022, Ada Yovie and Nuno dan Yura Yunita

Pendaftaran PPPK 2022 dilakukan secara online melalui SSCASN, yakni itus pendaftaran ASN secara nasional atau link sscasn.bkn.go.id.

Namun sampai sekarang belum bisa diakses lantaran pendaftaran PPPK 2022 belum dibuka. 

 

Calon pendaftar bisa mengecek syarat dan kelengkapan dokumen sembari menunggu pendaftaran PPPK 2022 dan akses SSCASN dibuka. 

Beredar kabar bahwa pendaftaran PPPK 2022 akan dibuka minggu ketiga November 2022. 

Namun, terkait jadwal alur seleksi, sampai sekarang belum juga diumumkan secara resmi oleh Pemerintah. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler