Anda Tenaga Non ASN? Simak Alur Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN Berikut

13 September 2022, 14:29 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak ikut dalam pendataan non ASN /Pixabay/No-longer-here

 

KABAR JOGLOSEMAR – Sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, BKN tengah melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Pendataan tenaga honorer atau non ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut dilakukan di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah.

Pendataan tersebut berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga: Pendaftaran Penerimaan Tamtama Polri Telah Dibuka: Simak Syarat Untuk Mendaftar di Sini

Namun untuk pendaftaran pendataan tenaga non ASN tersebut paling lambat pada 30 September 2022.

Sebelum melakukan pendaftaran pendataan tenaga non ASN, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 

2. Kartu Keluarga 

3. Ijazah 

4. Pas foto 

5. Swafoto/selfie 

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan 

7. Bukti Pembayaran Gaji

Baca Juga: Baru Update! Tersedia Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini (13/9), Klaim Berbagai Hadiah  Menarik

Setelah dokumen-dokumen tersebut telah disiapkan, segera lakukan pendaftaran pendataan tenaga non ASN. Berikut cara pembuatan akun untuk pendaftaran pendataan tenaga non ASN:

  1. Masuk ke laman link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/  untuk membuat akun baru. 

  2. Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN. 

  3. Pada halaman utama, klik menu ‘buat akun’. 

  4. Lalu isi data yang diminta pada menu ‘Langkah 1. Pengecekan Identitas’. 

  5. Jika sudah sesuai maka klik ‘Lanjutkan’. Perhatikan data yang ditampilkan, apakah honorer sudah didaftarkan oleh instansi terkait atau belum. 

  6. Apabila tenaga Non-ASN sudah didaftarkan maka akan muncul sebuah tampilan halaman ‘Langkah 2. Lengkapi Data’. Namun jika data belum didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan “Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi”. 

  7. Kika sudah berhasil, silahkan klik ke Langkah 2. 

  8. Segera isi data-data yang diminta pada kolom. Pastikan Anda mengisi data dengan benar sesuai yang diperintahkan. 

  9. Jika semua data sudah terisi dan sudah mengunggah file, maka isi kode captcha dan tekan ‘Lanjutkan’. 

  10. Terakhir, cek ulang data. Jika semua sudah benar, Anda dapat menekan tombol ‘Proses pembuatan akun’. Jika ingin melakukan perbaikan terhadap data, tekan ‘Kembali’.

11. Cetak kartu informasi pendaftaran.

Baca Juga: Login di penerimaan.polri.go.id Langsung Bisa Daftar Tamtama Polri 2022, Daftar Tamtama Brimob dan Polair

Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login berikut ini:

1. Login akun yang telah dibuat.

2. Isi biodata pada form yang telah disediakan.

3. Lengkapi data riwayat dan upload dokumen yang dibutuhkan.

4. Periksa kembali data yang telah dimasukkan dan view resume THK-II

5. Cetak kartu pendaftaran.

Itulah informasi mengenai dokumen yang harus disiapkan, dan alur pendaftaran pendataan pendataan tenaga non ASN. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler