Tarif Ojol Naik! Inilah Daftar Tarif Ojol Terbaru: Tarif Naik 6% Hingga 10%

8 September 2022, 18:50 WIB
Ilustrasi ojol. Tarif ojol naik pasca BBM naik, berikut daftar terbaru tarif ojek online /Ilustrasi ojol. Tarif ojol di Indonesia naik setelah BBM naik. //

 

KABAR JOGLOSEMAR – Naiknya harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar memberikan dampak pada sektor lainnya. Salah satu yang terkena dampak atas kenaikan harga BBM bersubsidi adalah tarif ojol.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menaikkan tarif ojol yang akan berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022 mendatang.

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: UPDATE Minecraft PE 1.19.22.01 Full Game dan Gratis, Pakai Link Download Berikut untuk HP Android, iOS dan PC

Menurut Hendro Sugiatno selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, kenaikan tarif ojol (ojek online) ini tak lepas dari kenaikan harga BBM.

Selain itu, kenaikan tarif ojol juga dipengaruhi sejumlah komponen seperti PPN dan UMR.

“Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Hendro.

Baca Juga: KLIK DI SINI, Download Minecraft Bedrock Edition 1.19.22 Gratis dan Full Game yang Resmi di HP Android

Hendro menjelaskan, terdapat tiga zona dalam menetapkan tarif ojol oleh Kemenhub. Kenaikan tarif ojol pun berbeda-beda.

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa (dibanding aturan 2020),” ungkap Hendro.

Berikut tarif ojol terbaru setelah mengalami kenaikan tarif:

Baca Juga: Minecraft Java Edition Dapat Dimainkan di HP Android? Pakai Link Download Legal Berikut Ini untuk Main

Tarif ojol zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Tarif ojol zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Baca Juga: Download GRATIS GTA San Andreas 2.10 Mod APK di HP Android, Langsung Pakai Link Berikut Ini yang Aman

Tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Itulah  tarif ojol terbaru setelah mengalami kenaikan tarif yang akan berlaku mulai 10 September 2022. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler