Seputar Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E: Bisa Dapat Keringanan Hukuman

7 Agustus 2022, 18:59 WIB
Bharada E ajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada Polri. Untuk apa? Berikut tugas yang harus dilakukannya pada kasus Brigadir Joshua /Kolase foto Antara dan Pikiran Rakyat

KABAR JOGLOSEMAR – Justice Collaborator merupakan salah satu istilah dalam penanganan perkara pidana tertentu.

Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Baca Juga: Ada GTA SA Lite Mod Apk Gratis, Pakai Link Download GTA San Andreas Rockstar Games Berikut

Dengan menjadi Justice Collaborator yang diajukan Bharada E, Pelaku akan mendapatkan beberapa keuntungan.

Diketahui Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator pada Sabtu, 6 Agustus 2022 dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Keuntungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2011, tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Menurut keterangan Deolipa Yumara yang merupakan kuasa hukum Bharada E, pihak Bharada E akan memohon perlindungan hukum kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pihaknya berencana akan mendatangi LPSK pada Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Jokowi Sempatkan Jalan Santai di CFD Solo Usai Hadiri Penutupan ASEAN Para Games 2022

Dengan mengajukan menjadi Justice Collaborator, terdapat keuntungan yang bisa diperoleh. Berikut keuntungan yang bisa dimiliki apabila menjadi Justice Collaborator:

1. Pemberkasan dalam proses penyidikan antara saksi pelaku dan tersangka/terdakwa yang diungkapkannya dipisah.
2. Tempat penahanan antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa atau narapidana yang diungkap tindak pidananya juga dipisah.
3. Ketika memberikan kesaksian di persidangan tidak berhadapan secara langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
5. Bisa memperoleh penghargaan atas kesaksiannya berupa diberikan keringanan penjatuhan pidana (pembebasan bersyarat), pemberian remisi tambahan serta hak narapidana lain berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Ada Link Streaming Online IVANNA (2022) Sub Indo? Cek Tautan Legal Ini

Namun, untuk mengajukan menjadi Justice Collaborator terdapat syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Pelaku mengakui kejahatan yang telah diperbuatnya.
2. Bukan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
3. Memberikan keterangan yang jujur sebagai saksi dalam proses peradilan.
4. Keterangan dan bukti yang diberikan dinyatakan sangat penting dan bisa membantu dalam pengungkapan kasus oleh Jaksa Penuntut Umum.
5. Mengungkapkan pelaku-pelaku lain yang mempunyai peran lebih besar.
6. Mengembalikan aset /hasil tindak pidana tersebut.

***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler