RKUHP Pasal 431: Gelandangan Bisa Didenda 1 Juta

20 Juni 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi gelandangan /iamharsha/pixabay

KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada awal Juli 2022 nanti.

Tidak hanya untuk penghina pemerintah, namun gelandangan pun tak luput dari ancaman hukuman di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga: Main GTA 5 FREE di HP Android, Simak Cara dan Link Downloadnya Berikut Ini Tanpa Mod Combo

Setiap orang yang bergelandang di jalan bisa terkena denda maksimal Rp1 juta. Denda tersebut diberikan untuk gelandangan yang mengganggu ketertiban jalan maupun tempat umum.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 431 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".

Berdasarkan Pasal 79 RKUPH, disebutkan bahwa denda kategori I maksimal adalah Rp1 juta.

Padahal seharusnya secara hukum, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar harus dipelihara oleh negara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi:

"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".

Baca Juga: TERBARU GTA San Andreas Definitive Edition GRATIS? Klik Link Download Berikut Ini yang Resmi

Peran dinas sosial milik Pemerintah salah satunya penanggulangan pengemis, itu disebutkan merupakan sebuah tugas pokok struktur organisasi yang berkaitan dengan masalah sosial baik gelandangan, pengemis, dan masalah sosial lainnya.

DPR dan Pemerintah dalam RKUHP tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut terkait denda untuk gelandangan tersebut, karena mereka menganggap hal itu sudah jelas.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler