Segini Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022 Untuk Golongan 3.500 VA Keatas

14 Juni 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi listrik. Sambut Hari Listrik Nasional yang ke-76, PLN berikan promo harga penambahan daya khusunya bagi pelaku UMKM. /Blickpixel/PIXABAY

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menetapkan kenaikan tarif listrik bagi golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 kVA, P3/TR).

Baca Juga: Download GTA San Andreas Full Game Versi 2.00 di HP Android GRATIS? Klik Link Legal dan Aman Ini

Kenaikan tarif listrik tersebut akan mulai diterapkan mulai 1 Juli 2022. Keputusan tersebut terdapat dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Menurut Presiden Joko Widodo, kenaikan tarif listrik ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Kenaikan tarif hanya diperuntukkan bagi masyarakat mampu atau golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) keatas 

Itu berarti bagi golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) keatas mulai tanggal 1 Juli 2022 sudah tidak lagi menerima subsidi dari pemerintah.

Sedangkan untuk golongan dibawah golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) tidak ada kenaikan tarif. 

Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo hal ini bukan merupakan kenaikan tarif, namun merupakan penyesuaian agar bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya.

Baca Juga: Download Gratis GTA San Andreas APK Versi Mod Combo 2.00? Gunakan Link Resmi dan Legal dari Rockstar

Sejak tahun 2017 menurut Darmawan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun dari tahun 2017-2021 agar tidak terjadi kenaikan tarif listrik.

Namun dalam pelaksanaannya pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.

Sejak tahun 2017 hingga 2021 golongan tersebut menerima kompensasi mencapai Rp 4 triliun.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan sesuai pada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Pada tahun ini Indonesia menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, akan berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar.

Oleh sebab itu, penerapan tarif baru bagi golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) keatas diterapkan.

Baca Juga: Download GTA SA Lite Mod Apk? Ini Link Resmi Main Grand Theft Auto yang Aman

Berikut daftar besaran tarif listrik per kWh:

(R2) Rumah tangga dengan daya 3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh, semula Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh)

(R3) Rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh, sebelumnya Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh)

(P1) Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA-200 kilovolt ampere (kVA): Rp1.699,53 per kWh, semula Rp1.444,7 kWh

(P2) Pelanggan pemerintah dengan daya 200 kVA ke atas: Rp1.522,88 kWh dari yang tadinya Rp1.114,74 kWh

(P3/TR) Pelanggan pemerintah: Rp1.699,53 per kWh, sebelumnya Rp1.444,7 kWh.

***

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler