KABAR JOGLOSEMAR - Pendaftar Kartu Prakerja menunggu hasil seleksi Gelombang 32.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 sudah resmi ditutup pada hari Jumat, 10 Juni 2022.
“Gelombang 32 telah ditutup,” tulis akun Instagram @prakerja.go.id sebagaimana dikutip Kabar Joglosemar.
Baca Juga: Eril Anak Ridwan Meninggal Tenggelam, Berikut 5 Ciri-ciri Mati Syahid
Peserta yang sudah mendaftar pun tinggal menunggu hasil seleksinya. Pihak pelaksana akan memberikan kabar kepada pendaftar.
Ada tanda-tanda Anda lolos seleksi Kartu Prakerja dan berhak mengikuti pelatihan.
Simak informasi cara mengecek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 32.
Cara Mengecek
SMS
Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan informasi dinyatakan lolos melalui SMS. Pemberitahuan SMS ini dikirimkan ke nomor telepon yang digunakan saat membuat akun.
Oleh karenanya, pastikan nomor yang Anda masukkan ketika mendaftar telah benar dan masih aktif.
Nantinya, SMS diberikan saat tanggal pengumuman seleksi gelombang yang dibuka.
Baca Juga: Kenalkan Warga Bern yang Temukan Jasad Eril, Candaan Ridwan Kamil ke Netizen Jadi Sorotan
Apabila mendapatkan pemberitahuan lolos seleksi maka bisa melanjutkan langkah berikutnya sesuai petunjuk.
Dashboard
Salah satu tanda atau cara mengetahui hasil seleksi Gelombang 32 adalah mengecek dashboard akun Kartu Prakerja.
Login dulu pada akun Anda. Jika dinyatakan lolos, nomor Kartu Prakerja akan tertera dan muncul status saldo pada dashboard akun.
Apabila tidak lolos maka akan mendapatkan notifikasi pada dashboard dengan keterangan “Kamu Belum Berhasil”.
Dilansir dari laman Prakerja, simak informasi terbaru program Kartu Prakerja Gelombang 32.
Baca Juga: Inilah Geraldine Beldi, Sosok Guru Yang Temukan Jasad Eril Saat Hendak Berangkat Mengajar
Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak sedang mengikuti pendidian formal (sekolah/kuliah).
Diutamakan untuk orang yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Penjelasan Ilmiah Mengapa Jasad Eril Anak Ridwan Kamil Masih Bagus Meski Hilang 2 Minggu
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Bagi ASN, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, prajurit TNI, anggota Polri, Direksi/Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD, kepala desa dan perangkat desa tidak boleh mendaftar.
Selain itu, maksimal hanya 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. ***