KABAR JOGLOSEMAR - Libur alias tanggal merah menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh masyarakat kebanyakan.
Pemerintah sudah menetapkan sederet hari libur nasional di tahun 2022 dan cuti bersama yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Download Gratis GTA San Andreas Definitive Edition di Android? Simak Link Resmi di Sini
Dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, telah ditetapkan total hari libur nasional dan cuti bersama.
Setidaknya ada 16 hari libur nasional sepanjang tahun 2022. Ketika Anda sudah mengetahui tanggal libur Nasional 2022 akan memudahkan rencana untuk cuti maupun liburan.
Sedangkan aturan libur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB sesuai dengan situasi dan kondisi.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2022:
Tahun Baru 2022 Masehi pada 1 Januari
Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada 1 Februari
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 28 Februari
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 pada 3 Maret
Wafat Isa Almasih pada 15 April
Hari Buruh Internasional pada 1 Mei
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada 2 Mei
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada 3 Mei
Baca Juga: Misa Online Minggu 23 Januari 2022 di Jogja, Lengkap dengan Kanal Youtube Gereja
Hari Raya Waisak 2566 BE pada 16 Mei
Kenaikan Isa Almasih pada 26 Mei
Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni
Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah pada 9 Juli
Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah pada 30 Juli
Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
Maulid Nabi Muhammad SAW pada 8 Oktober
Hari Raya Natal pada 25 Desember
Itu tadi adalah jadwal libur dan tanggal merah sepanjang tahun 2022.
***