UPDATE! Ini Merek Vaksin Booster Gratis untuk Masyarakat yang Mulai Disuntikkan 12 Januari 2022

11 Januari 2022, 07:41 WIB
Ilustrasi pelaksanaan vaksin booster untuk masyarakat Indonesia /instagram.com/@who

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan segera memulai pemberian vaksin booster Covid-19 gratis untuk masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, hanya vaksin Sinovac yang baru disetujui untuk vaksin booster masyarakat umum.

Namun, kini sudah ada vaksin jenis lainnya yang bisa disuntikkan untuk masyarakat di berbagai daerah dalam rangka pemberian vaksin booster.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Januari 2022: Andin Bongkar Keculasan Om Irvan, Nasib Elsa Kian Merana

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Senin, 10 Januari 2022 kemarin.

Disampaikan Airlangga, beberapa merek vaksin Covid-19 global telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi vaksin booster.

Adapun persetujuan penggunaan vaksin tersebut ditandai dengan keluarnya izin penggunaan darurat (emergency use/EUA) dari BPOM. Apa saja merek vaksin yang disetujui untuk vaksin booster?

Baca Juga: Cara Dapatkan Wajah Glowing Menurut Dokter Zaidul Akbar, Cukup Makan Buah Ini

"Beberapa yang sudah dapat IE dari BPOM yaitu Sinovac Coronovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Covivax dan terkait dengan kesiapan terkait suntikan ketiga," ungkap Airlangga dalam konferensi pers PPKM yang dikutip Kabar Joglosemar.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mencanangkan dua skema untuk mendapatkan vaksin booster di masa pandemi Covid-19.

Ada yang gratis dan berbayar untuk masyarakat. Pemerintah secara khusus memberikan vaksin booster gratis untuk masyarakat yang masuk dalam daftar penerima bantuan iuran atau disebut PBI BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Link Download Minecraft Dungeons Gratis untuk Android? Cek Link Resmi di Sini

Sehingga masyarakat lainnya bisa mendapatkan vaksin booster dengan cara berbayar. Namun, belum diputuskan pemerintah terkait harga vaksin booster untuk skema berbayar.

Adapun syarat penerima vaksin booster gratis PBI BPJS Kesehatan ini diutamakan untuk kalangan lansia dan orang-orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Pelaksanaan vaksin booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum akan dimulai besok 12 Januari 2022.

Pemberian vaksin booster gratis dimulai di daerah yang sudah memenuhi kriteria dari pemerintah. Salah satunya, kota/kabupaten yang sudah memenuhi kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen dosis kedua.

Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Gratis Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat Utamanya

Tercatat ada 244 kota/kabupaten yang sudah memenuhi syarat tersebut. Adapun syarat wajib yang harus dipenuhi agar mendapatkan vaksin booster adalah orang-orang yang  sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis atau lengkap.

Selain itu, pemberian vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler