Vaksin Booster Covid-19 Gratis Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat Utamanya

6 Januari 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi vaksin booster gratis /Dok. Birgita Feva

KABAR JOGLOSEMAR - Simak informasi tentang pemberian vaksin booster Covid-19 gratis tahun 2022. Pemerintah telah mencanangkan program vaksin booster atau dosis ketiga untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Tentu saja ada syarat agar masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster Covid-19 lagi setelah dapat dosis lengkap.

Pemerintah memang akan memberikan vaksin booster gratis untuk masyarakat. Hanya saja tidak semua masyarakat mendapatkan vaksin booster.

Baca Juga: Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23? Cek 14 Kriteria yang Harus Dipenuhi Agar Lolos

Hanya orang-orang dengan kriteria tertentu saja yang bisa mendapatkan vaksin booster gratis.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa vaksin booster untuk masyarakat umum akan dimulai pada 12 Januari 2022.

Pihaknya menyampaikan ada dua skema vaksin booster, yakni gratis dan berbayar.

"Dimulainya booster pada 12 Januari 2022 sekaligus keduanya (berbayar dan gratis)," ungkap Nadia dikutip dari Antara, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI 6 Januari 2022: Tonton Bapau Asli Indonesia, Bujang Karatan, Ikatan Cinta

Sehingga tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster atau dosis vaksin ketiga secara gratis seperti pada vaksin dosis pertama dan kedua.

Lantas apa syarat atau kriteria bisa mendapatkan vaksin booster gratis dari pemerintah?

Pemerintah hanya memberikan vaksin booster Covid-19 gratis untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Namun, vaksin booster ini diutamakan untuk kalangan lansia dan orang-orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Berikut syarat menjadi PBI BPJS Kesehatan:

- Warga negara Indonesia atau WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Kamis 6 Januari 2022: Tonton Dream Box Indonesia Hingga Film Insidious Chapter 2

Perlu diketahui, kepesertaan PBI BPJS Kesehatan berlaku terhitung sejak didaftarkan Kementerian Kesehatan.

Sedangkan bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI otomatis sebagai peserta.

Pemberian vaksin booster gratis akan dimulai di daerah yang sudah memenuhi kriteria dari pemerintah.

Pemberian vaksin booster ini dilakukan secara bertahap di berbagai kota/kabupaten yang memenuhi kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen dosis kedua.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Segera Buat Akun Kartu Prakerja Agar Bisa Lolos Gelombang 23 Lewat Laman Ini

Tercatat ada 244 kota/kabupaten yang sudah memenuhi syarat tersebut. Nantinya vaksin booster bisa disuntikan juga orang tersebut sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

Selain itu, pemberian vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

Nantinya juga akan ada vaksin booster yang berbayar untuk masyarakat umum bukan PBI BPJS Kesehatan. Soal berapa harga vaksin booster berbayar belum ada kejelasan dari pemerintah.

Demikianlah informasi tentang vaksin booster gratis yang mulai diberikan 12 Januari 2022. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler