Baru, Ini Aturan Masuk Mall dan Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

26 Desember 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi, aturan masuk mal saat tahun baru /Reno Esnir/ANTARA

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Ada aturan baru yang diberlakukan untuk masuk ke kawasan tempat wisata dan mall selama libur natal dan tahun baru.

Adapun peraturan untuk libur natal dan tahun baru tersebut secara resmi dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.66 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, mall atau pusat perbelanjaan hanya buka dari pukul sembilan hingga pukul 10 malam. Itu pun terbatas pada mall yang berada di daerah kategori hijau.

Baca Juga: Bisa Download GTA SA Lite Mode Untuk Android? Simak Dulu Penjelasan dan Link Resmi Berikut

Mall juga tidak boleh mengadakan perayaan natal dan tahun baru kecuali hanya pameran UMKM.

Demikian pula dengan tempat wisata juga dilarang menyelenggarakan perayaan natal dan tahun baru.

Ganjil genap akan diberlakukan kembali untuk mengendalikan jumlah pengunjung yang datang. Kapasitas maksimal pengunjung adalah 75%.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Film Natal yang Cocok Ditonton Bersama Keluarga

Sedangkan untuk aturan perjalanan, masih diperbolehkan asal memang mendesak. Syaratnya, sudah dua kali vaksin dan membawa hasil negative dari Rapid Test Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.

Jangan lupa selalu gunakan aplikasi Peduli Lindungi ke manapun Anda berada baik itu mall, wisata, maupun perjalanan.

Langkah-langkah tersebut dimaksudkan agar mobilitas masyarakat dapat tetap aman dan terkontrol.

Baca Juga: Rekomendasi 41 Wisata Jogja Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

Tentu kita tahu bahwa saat ini sudah ada varian baru Covid-19 yakni Omicron yang patut diwaspadai.

Tetap patuhi aturan dan protokol Kesehatan yang berlaku agar Anda tidak terkena sanksi.***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler