Ini Daftar Harga Rapid Antigen di Bandara dan Stasiun Terbaru, Berlaku November 2021

4 November 2021, 09:09 WIB
Ilustrasi rapid Antigen untuk perjalanan jarak jauh berlaku November 2021 /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Berikut informasi daftar harga tes rapid Antigen di bandara dan stasiun yang berlaku November 2021.

Aturan perjalanan darat dan udara melalui stasiun Kereta Api dan bandara kembali mengalami perubahan. Ketentuan terbaru berlaku mulai tanggal 3 November 2021 berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

Adapun harga tes rapid Antigen di 20 bandara dan 71 stasiun jauh lebih murah dan terjangkau di kantong calon penumpang. Bukti hasil tes negatif ini berlaku untuk perjalanan jarak jauh.

Baca Juga: Cek di Sini, 23+ Tempat Wisata di Magelang yang Sudah Buka dan Bisa Dikunjungi November 2021

Adapun maksud dari tes rapid Antigen ini untuk memastikan kondisi kesehatan calon penumpang terlebih di masa pandemi Covid-19.

Selain itu untuk mencegah terjadinya pandemi Covid-19 gelombang 3 di akhir tahun 2021.

Berapa tarif harga tes rapid Antigen yang diberlakukan untuk skrining calon penumpang pesawat dan kereta api?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 5 November 2021 Khusus Cancer, Leo, Virgo

Sebelumnya, harga tes Antigen mencapai Rp250 ribu. Kemudian ada perubahan, Kemenkes menetapkan batas tertinggi tarif Rp99 ribu di Pulau Jawa dan Bali serta Rp109 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali per 1 September 2021.

Tarif rapid Antigen di bandara

Dilansir Kabar Joglosemar dari laman resmi angkasapura2.co.id, PT Angkasa Pura II (Persero) menetapkan harga tes rapid Covid-19 Antigen Rp85 ribu per 2 September 2021. Sebelumnya, harga rapid Antigen mencapai Rp99 ribu.

Hasil tes Antigen (1x24 jam) hanya berlaku untuk calon penumpang sudah divakasinasi dosis kedua. Calon penumpan melakukan perjalanan dari dan ke daerah di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Simak Kunci Jawaban Kelas 6 SD MI, Cara Kerja Magnet yang Berfungsi Sebagai Perekat pada Mekanisme Penutupan

Calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama dan melakukan perjalanan dari dan ke daerah di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali juga perlu melakukan tes PCR.

Tes Antigen (1x24 jam) sah bagi pelaku perjalanan pesawat dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali dengan minimal telah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Antigen di stasiun

Sementara itu, PT KAI memberlakukan aturan calon penumpang perlu melakukan tes rapid Antigen yang berlaku 1x24 jam kepada calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh.

Dilansir Kabar Joglosemar dari website kai.id, PT KAI menyediakan tes Antigen di 71 stasiun dengan harga Rp45 ribu. Selain itu, penumpang KA jarak jauh juga perlu menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Ini Jadwal Acara Televisi RCTI 4 November 2021, Ada Kejebak Kawin Hingga Ikatan Cinta

Sedangkan calon penumpang yang mengidap komorbid perlu melampirkan surat keterangan dari dokter. Bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan bukti vaksin tetapi harus didampingi oleh orang tua atau wali.

Demikianlah informasi harga rapid Antigen di bandara dan stasiun untuk perjalanan jarak jauh. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler