Pemerintah Izinkan Anak Boleh Masuk Bioskop dan Kapasitasnya 70 Persen, Cek Syaratnya di Sini

19 Oktober 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi pemerintah izinkan bioskop dibuka dengan kapasitas 70 persen /Pixabay.com/ Alfred Derks

KABAR JOGLOSEMAR - Anak-anak berusia di bawah 12 tahun kini sudah boleh masuk bioskop. Dengan begitu, para orang tua tidak perlu resah meninggalkan anaknya di rumah.

Pemerintah telah mengizinkan bioskop beroperasi kembali di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali level 1 dan 2.

Terbaru, ada 54 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2. Kemudian ada 9 kabupaten/kota yang berstatus level 1.

Baca Juga: Apakah Wisata Pantai Gunungkidul Sudah Buka? Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Jogja yang Bisa Dikunjungi

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian, anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah diizinkan masuk bioskop dengan syarat tertentu.

"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk (bioskop) dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Kabar Joglosemar pada 19 Oktober 2021.

Tidak hanya izin anak-anak bisa masuk bioskop, kini pemerintah telah menambah kapasitas bioskop di daerah level 1 dan 2 menjadi 70 persen. Sebelumnya, satu ruang bioskop hanya boleh diisi 50 persen saja.

Baca Juga: Ini Momen Mengarukan di Lamaran Hong Doo Shik dan Yoon Hye Jin di Hometown Cha Cha Cha

Sedangkan syarat lainnya yang harus dipenuhi pengunjung termasuk pegawai adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini berkaitan dengan proses skrining sehingga kondisi pegawai dan pengunjung dipastikan aman dari penularan Covid-19.

Ada ketentuan, pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning saja yang bisa masuk bioskop. Minimal harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," jelas Inmendagri.

Baca Juga: Soal Tuduhan Gaslighting, Ini Tanggapan Agensi Kim Seon Ho

Pemerintah juga mengizinkan kafe dan restoran yang ada di dalam area bioskop dapat menerima pengunjung makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara itu, waktu makan paling lama 60 menit atau 1 jam.

Aturan ini juga mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Jika masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dapat segera unduh aplikasi PeduliLindungi. Hal ini sebagai syarat sebagai syarat masuk bioskop termasuk pusat perbelanjaan. ***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler