Mulai 17 Oktober 2021, Kemenag Wajibkan Komestik Ikuti Sertifikasi Halal

17 Oktober 2021, 14:31 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil / /Dok. Kemenag/Rusydi

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Agama Yaqut Cholil mengungkapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan menyasar sertifikasi halal pada komestik.

Sertifikasi halal juga berlaku pada produk obat-obatan dan barang gunaan. Proses sertifikasi tahap 2 berlangsung mulai pada pekan depan.

"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," terang Menag Yaqut saat milad tahun ke-4 BPJPH pada Minggu 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 17 Oktober 2021: Iqbal Bohongi Aldebaran, Elsa Temukan Foto Rendy Dibawa Jesica

Pada kesempatan itu, ia menjelaskan sertifikasi halal tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi yang dilakukan secara bertahap ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi dapat terlaksana dengan baik.

Selain itu menghindari potensi kesulitan mengurus sertifikat halal khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Baca Juga: Ini Momen Canggung Seungkwan Seventeen dengan Taeyeon SNSD

Cakupan sertifikasi halal memang luas mulai dari makanan, obat, kosmetik hingga barang-barang yang digunakan oleh masyarakat.

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," ungkap Yaqut.

Kewajiban mendapatkan sertifikat halal dilakukan secara bertahap bagi berbagai jenis produk, termasuk kosmetik.

Baca Juga: Ini Filosofi Hidup Oh Yeong Su, Pemain Serial Squid Game

Adapun penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yakni pasal 139, 140 dan 141. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler