Simak Aturan Terbaru Bagi PNS Saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Catat Tanggalnya

15 Oktober 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi PNS dilarang cuti dan bepergian ke luar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad /Ahmad Fiqi Purba/tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) melarang ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengambil cuti dan bepergian ke luar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

PNS dilarang bepergian dan cuti pada tanggal 18-22 Oktober 2021. Hal ini diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Informasi PNS dilarang cuti dan bepergian itu juga diumumkan lewat akun Instagram resmi @kemenpanrb.

Baca Juga: Hadiah dari Jungkook BTS Dikirim dengan Perahu, Jimin: Seperti Suga

Semula libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021. Namun, pemerintah menggeser libur Maulid Nabi 2021 menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Hal itu dilakukan demi mencegah mobilitas masyarakat ke daerah atau kota lain mengingat masih berlangsung pandemi Covid-19.

"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," demikian informasi yang dikutip Kabar Joglosemar dari akun Instagram @kemenpanrb pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 15 Oktober 2021: Irvan Tangkap Peneror, Terbongkar Rendy Mantan Kekasih Jesica

Apabila ASN termasuk PNS mengambil cuti dan ketahuan berpergian ke luar kota selama libur 18-22 Oktober 2021 akan ada sanksi pendisiplinan.

Bagi PNS diperbolehkan jika cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis @kemenpanrb dikutip Kabar Joglosemar.

Larangan itu dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 16 Oktober 2021: Libra Dekatkan Diri, Scorpio Dapat Pujian, Sagittarius Fleksibel

Lebih lanjut, Kemenpan RB telah merilis sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan pengetatan mobilitas gerak bagi PNS. Kemenpan RB telah menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi.

Selain itu, PPK juga perlu melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB soal hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Adapun laporan bisa dilakukan melalui link lamans.id/laranganbepergianASN.

Laporan dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional tersebut. Itulah informasi larangan cuti dan bepergian ke luar kota bagi PNS saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.  ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler