Meski Libur Digeser, Pemerintah Larang ASN dan PNS Pada Saat Libur Maulid Nabi Muhammad Pada Oktober 2021

15 Oktober 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi ASN dan PNS dilarang cuti saat libur Maulid Nabi Muhammad /Pixabay/Tigerlily

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menggeser libur Maulid Nabi Muhammad tanggal 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021. 

Kendati begitu, Pemerintah telah mengeluarkan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS dan ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 pada 18-22 Oktober 2021.

Baca Juga: JHope BTS Dibuat Kaget oleh Chris Martin Coldplay

Larangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.

"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," demikian informasi yang dikutip Kabar Joglosemar dari akun Instagram @kemenpanrb. 

Libur panjang pekan depan bisa jadi momentum bagi masyarakat untuk bepergian termasuk liburan ke daerah lain. Sayangnya, PNS dan ASN dilarang mengambil cuti terlebih bepergian. 

Baca Juga: Ditemukan Hand Gel Hingga Suplemen Mengandung Bahan Berbahaya Saat Pandemi Covid-19, Ini Saran BPOM

Salah satu alasan pemerintah menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW untuk menghindari libur panjang. Namun, pemerintah masih mempertegas ASN dan PNS dilarang bepergian dan cuti pada tanggal 18-22 Oktober 2021. 

Kendati begitu, ASN dan PNS masih diperbolehkan untuk cuti apabila sedang sakit, melahirkan atau alasan penting lainnya.

"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis @kemenpanrb.

Informasi lengkap terkait larangan bepergian dan cuti ASN PNS selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 dapat membaca SE No. 13/2021 yang dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id.

Baca Juga: Berakhir 15 Oktober 2021! Ini yang Harus Dilakukan untuk Cek Bantuan Kuota Gratis Kemdikbud Oktober 2021

Para ASN dan PNS akan mendapatkan sanksi jika melanggar aturan tersebut. Kementerian PANRB meminta agar pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar larangan bepergian dan cuti tersebut.

Tidak hanya sampai situ, pembina juga wajib melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Itulah informasi larangan bepergian dan cuti bagi ASN maupun PNS saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler