Buka stimulus.pln.co.id untuk Cek Dapat Subsidi Stimulus Listrik Juli-September, Begini Cara Mudahnya

9 Juli 2021, 07:12 WIB
Ilustrasi stimulus listrik dari PLN periode Juli-September 2021 /Pixabay.com/djedj/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui PLN masih melanjutkan stimulus listrik di masa pandemi Covid-19. Bantuan diskon tarif listrik rupanya diperpanjang periode Juli sampai September 2021.

Oleh karenanya pengguna listrik rumah tangga dan kelompok usaha dengan daya 450 VA dan 900 VA berkesempatan dapat bantuan stimulus listrik.

Kebijakan pemberian stimulus listrik ini menyusul adanya status PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Namun, PPKM Mikro di daerah lainnya juga masih diterapkan.

Baca Juga: Tidak Semua yang Positif Covid-19 Harus Dirujuk ke Rumah Sakit, Berikut Kriterianya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan stimulus listrik Juli-September 2021.

Anda perlu mengecek lewat stimulus.pln.co.id untuk mengetahui dapat subsidi atau tidak. Berikut cara mengeceknya:

  1. Login pada link ini https://stimulus.pln.co.id
  2. Masukkan identitas pelanggan dengan IDPEL atau nomor meter
  3. Masukkan kata di samping pencairan
  4. Klik cari
  5. Muncul keterangan penerima subsidi atau bukan penerima subsidi

Tidak semua pelanggan listrik PLN mendapatkan bantuan diskon tarif listrik. Hanya kelompok tertentu saja yang berhak mendapatkannya.

Baca Juga: Netizen Salfok dengan Perubahan Wajah Nia Ramadhani di Postingan Terakhir Instagram Miliknya

Berikut ketentuan penerima bantuan stimulus listrik periode Juli-September 2021.

1. Diskon 50 persen bagi tiga jenis pengguna listrik (pascabayar dan prabayar)

- Rumah tangga Daya 450 VA (R-1/450 VA)

- Bisnis kecil daya 450 VA (R-1/450 VA)

- Industri kecil daya 450 VA (I-1/450 VA)

Diskon berlaku sampai pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

2. Diskon 25 persen bagi pengguna berikut (pascabayar dan prabayar)

- Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (D-1/900 VA)

Diskon berlaku sampai pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Juli 2021: Aldebaran Putar Otak Cari Bukti Baru, Nino Paksa Tes DNA Reyna

3. Pembebasan Biaya Bebas atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:

- Golongan sosial Daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA)

- Golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)

- Golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).

4. Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang Pemakaian Energi Listriknya di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) untuk pelanggan:

- Golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/>-30.000 kVa ke atas)

- Golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d S-3/>-200 kVA)

- Golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-3/>-1.300 VA s.d B-3/>- 200 kVA)

Namun untuk Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum sebesar 50 persen bagi Pelanggan Golongan Layanan Khusus untuk Keperluan Sosial, Bisnis, dan Industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Baca Juga: Kapan Member BTS Terakhir Kali Menangis? Jawabannya Bikin Ngakak

Lantas bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik atau stimulus listrik pada periode Juli-September 2021? Pelanggan PLN akan langsung mendapatkan diskon saat pembelian token listrik.

Sedangkan, bagi pengguna pascabayar akan langsung dapat potongan pada rekening tagihan listrik per bulannya.

Adapun diskon stimulus listrik PLN di masa pandemi Covid-19 berlaku sampai pemakaian maksimal setara 720 jam nyala. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler