Berikut Daftar 5 Pasar Tradisional yang Ditutup Pemkot Yogya Selama Masa PPKM Darurat

8 Juli 2021, 07:33 WIB
ilustrasi kerumunan di Pasar Tanah Abang / /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
 

KABAR JOGLOSEMAR- Guna mengurangi potensi kerumunan di pasar, Pemkot Yogya menutup 5 pasar tradisional selama masa PPKM darurat. Penutupan 5 pasar tradisional ini mulai diberlakukan pada Rabu (7/7/21).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi mengatakan pihaknya memutuskan penutupan pasar-pasar tradisional ini setelah melihat perkembangan dan kondisi penularan Covid-19 di Yogyakarta.

“ Harapannya, penutupan pasar ini dapat membuat PPKM Darurat lebih efektif menekan penyebaran Corona di tengah lonjakan kasus baru-baru ini,” terangnya.

Baca Juga: Drama Korea The Penthouse 3 Akan Garap 1 Episode Tambahan

Yunianto menjelaskan, lima pasar tradisional yang akan ditutup adalah lokasi berjualan barang-barang bukan kebutuhan pokok.

Lima pasar tradisional itu adalah  Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo, Pasar Klithikan yang menjual barang bekas, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta, serta Pasar Sepeda Tunjungsari.

Di antara 5 pasar itu, Pasar Beringharjo dan Pusat Bisnis Beringharjo telah ditutup sejak PPKM Darurat mulai berlaku pada 3 Juli 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Juli 2021: Nino Makin Yakin Reyna Anak Kandungnya, Belum Waktunya Terbongkar

Selain penutupan 5 pasar itu, Yunianto mengatakan pemerintah Kota Yogyakarta juga akan membubarkan pelapak di 5 lokasi dekat pasar lainnya atau luberan pedagang.

“Luberan pedagang pasar yang biasanya berjualan di trotoar atau tepi jalan akan ditutup. Sama sekali tidak boleh berjualan. Sudah dimulai dari Pasar Kranggan yaitu luberan pedagang di Jalan Poncowinatan," ujarnya.

Bersama pihak kecamatan dan Satpol PP, Pemkot Yogyakarta akan membubarkan sementara luberan pedagang dekat Pasar Sentul, Demangan, Kotagede, dan Patangpuluhan.

Baca Juga: Rabu, 7 Juli 2021 Kota Jogja Tertinggi Angka Kasus Positif Covid-19 DIY

"Kami akan bertindak tegas. Jika ada pedagang yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan," imbuhnya.

Pemkot Yogyakarta membubarkan luberan pedagang di 5 lokasi ini karena sudah ada pelapak yang berjualan bahan kebutuhan pokok di dalam pasar. Yunianto menambahkan, pihaknya sedang mengetatkan penerapan PPKM Darurat di 5 pasar kebutuhan pokok itu.

"Di dalam pasar pun kami juga menerapkan aturan PPKM darurat yaitu kapasitas maksimal 50 persen untuk pedagang dan pengunjung," tambahnya.

Para pedagang di 5 pasar kebutuhan pokok itu akan berjualan secara bergantian. PIhaknya meminta paguyuban pedagang di 5 pasar bermusyawarah untuk mengatur jadwal berjualan.***

 

 

 

 

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler